Sejarah

Pentingnya Kedudukan Bahasa Indonesia dan Penerapannya

Bahasa menjadi sebuah kebutuhan vital bagi manusia yang berguna saat melakukan interaksi. Hal inilah menjadikan kedudukan Bahasa Indonesia terbilang penting dalam berbagai aspek dan bidang dalam kehidupan.

Rasanya sangat mustahil jika hidup tanpa adanya kosakata. Pada dasarnya manusia menjadi makhluk sosial yang selalu membutuhkan interaksi dengan manusia lainnya setiap saat. Sehingga, perlu mengetahui sejarah mengenai bahasa RI dan penerapan dalam bermasyarakat.

Mengenal Kedudukan Bahasa Indonesia dari Sejarahnya

Mempelajari sejarah sangat menguntungan selain mengetahui fakta dan sisi unik dari setiap dunia, juga dapat memberikan ilmu pengetahuan yang luas. Tentunya untuk mengetahui sejarah dunia dapat dimulai dari mencari rekomendasi judul buku sejarah dunia.

Adapun perlu diketahui sejarah RI tidak lepas dari adanya peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 27-28 Oktober 1928 di Jakarta. Hal ini menjadi salah satu yang sudah dikukuhkan sebagai berbahasa satu, yaitu Bahasa Indonesia.

Dengan begitu, tampaklah dalam isi Sumpah Pemuda butir Ketiga, yaitu “Kami putra-putri Indonesia menjunjung tinggi ucapan persatuan. Keputusan tersebut berdasarkan kata Melayu dialek Riau merupakan kata lingua franca dengan arti suatu ucapan yang menyebar di seluruh Nusantara.

Kemudian, di tanggal 17 Agustus 1945, juga melakukan proklamasi menjadi negara yang telah merdeka dan berdaulat. Tepat setelah itu, dibentuklah UUD 1945 pada Bab XV, pasar 36 disebutkan bahwa kosakata dalam negara adalah ucapan RI.

Sejak saat itulah menjadi ucapan resmi dari Negara Kesatuan RI. Kemudian pasca kemerdekaan ada kegiatan perencanaan (language planning) untuk mempertahankan eksistensi dan dari peristiwa penggunaan ejaan Soewandi (Ejaan Republik) tahun 1947.

Ketahui Kedudukan Bahasa Indonesia

Perlu diketahui bahwa kedudukan dari Bahasa Indonesia menjadi sangat penting karena memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai nasional dan negara. Sebagai kosakata nasional memiliki fungsi untuk mempererat hubungan antarsuku yang berada di RI.

Dalam fungsi tersebut telah dijelaskan pada butir ketiga Sumpah Pemuda 1928. Adapun kedudukan Bahasa Indonesia sudah tercantum dalam UUD 1945 Bab XV pasal 36 yang menegaskan bahwa kosakata negara adalah RI.

Kemudian sebagai kosakata dalam negara, memiliki fungsi untuk penyelenggaraan administrasi negara. Seperti halnya penyelenggaraan pendidikan dan lainnya yang akan lebih mudah dimengerti masyarakat.

Mengenal Fungsi dari Bahasa Indonesia

Menjelaskan mengenai kedudukan Bahasa Indonesia yang memiliki peran penting sebagai bahasa negara dan bahasa nasional.

Peranannya dalam perkembangan ilmu pengetahuan menjadi suatu kebutuhan untuk proses transfer of knowledge. Pasalnya, tidak ada ilmu tanpa kosakata, serta tidak ada buku tanpa kosakata. Beberapa fungsi tersebut berkaitan sebagai kosakata nasional negara RI, sebagai berikut:

1. Sebagai Bahasa Nasional

Pasalnya, masyarakat RI dikenal sebagai masyarakat dwi (bilingual). Ucapan daerah yang digunakan sebagian masyarakat RI sebagai ucapan pertama maupun sebaliknya. Namun, ada juga beberapa masyarakat menggunakan kata asing seperti kosakata dalam Arab, Inggris, Mandarin, Jepang, dan lainnya.

Dengan realita seperti itu, menjadikan sangat logis jika dalam Sumpah Pemuda telah dirumuskan adanya pengukuhan mengenai adanya ucapan mempersatukan. Dalam kedudukan Bahasa Indonesia sebagai kosakata nasional memiliki fungsi sebagai lambang nasionalisme, lambang identitas bangsa, dan media penghubung.

Selain itu, juga dipandang memiliki peran penting sebagai media dalam mempersatukan masyarakat yang heterogen. Hal tersebut demi menjaga rasa nasionalisme akan terjalin dan menjadi wahana untuk menyatukan berbagai suku menjadi satu kesatuan suatu bangsa.

Menjadi sebuah identitas suatu bangsa secara otomatis akan dikenali sebagai bagian dari bangsa RI. Pentingnya Bahasa Indonesia dalam langkah mempermudah segala hal dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Sebagai Bahasa Resmi

Fungsi selanjutnya dari kedudukan Bahasa Indonesia sebagai salah satu kosakata negara telah disahkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2019. Peraturan itulah yang telah mengatur penggunaannya sebagai kosakata resmi dalam suatu negara.

Dalam pasal pertama telah menyebutkan bahwa Indonesia dikenal dan menggunakan tiga jenis ucapan, yaitu ucapan nasional adalah ucapan Indonesia, ucapan daerah, serta ucapan asing.

Selanjutnya, dalam pasal kedua mengatur adanya ketentuan penggunaannya dengan baik dan benar. Pada pasal berikutnya telah dirumuskan bahwa kedudukan Bahasa Indonesia digunakan dalam:

  • Peraturan perundang-undangan
  • Dokumen resmi kenegaraan
  • Pidato resmi kenegaraan presiden, wakil presiden, dan pejabat lainnya, baik dalam negeri serta luar negeri
  • Berbagai kegiatan pendidikan nasional
  • Berbagai pelayanan administrasi publik di instansi kepemerintahan
  • Surat perjanjian melibatkan lambang negara, perorangan warga Indonesia, dan lembaga swasta yang berada di RI
  • Forum nasional maupun internasional yang diselenggarakan di Indonesia
  • Berbagai kegiatan komunikasi lingkungan kerja, baik lembaga pemerintahan serta lembaga swasta yang berada di wilayah RI.
  • Berbagai laporan pemerintahan, lembaga swasta, maupun perorangan kepada instansi kepemerintahan.
  • Penulisan publikasi karya ilmiah
  • Penamaan geografi, bangunan, sebuah jalan, pemukiman, apartemen, perkantoran, merek dagang, lembaga pendidikan, organisasi, lembaga usaha, serta badan hukum di RI
  • Mengenai informasi sebuah produk yang beredar
  • Rambu-rambu, fasilitas umum, petunjuk jalan, dan menjadi alat informasi lain yang dipasang serta didengarkan di tempat umum
  • Untuk penyiaran informasi melalui media massa, baik cetak maupun media elektronik di RI

Pentingnya kedudukan Bahasa Indonesia tersebut menjadi kewajiban untuk menjaga ucapan maupun kata dengan baik dan benar yang sesuai. Selain itu, patut dijaga dengan selalu menggunakannya untuk berbagai informasi yang akan mudah dimengerti masyarakat.