Kasus 41 Jemaah Korban Penipuan Haji Furoda di Barru
Terdapat sebanyak 41 jemaah korban penipuan haji furoda di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Penipuan ini ternyata diketahui telah dilakukan oleh travel Al Hijrah Nurul Jannah.
Para jemaah sendiri turut merasakan tertipu karena berangkat haji dengan visa ziarah bukanlah visa haji mujamalah. Kasus tersebut sebenarnya terungkap usai para korban langsung melaporkan travel Al Hijrah Nurul Jannah ke Polres, tepatnya pada Rabu (26/6).
Fakta Korban Penipuan Haji Furoda
Kementerian Agama Sulsel sendiri saat ini akan langsung mengusut tuntas kasus dugaan penipuan haji furoda tersebut yang telah meresahkan banyak masyarakat dengan viralnya kasus penipuan ini.
Perlu Anda ketahui, ada beberapa fakta menarik dari kasus penipuan jemaah haji ini. Tentu, fakta ini bisa menjadi bukti bahwa travel Al Hijrah Nurul Jannah memang menipu. Berikut ini sudah ada penjelasan terkait fakta kasus korban penipuan haji furoda antara lain:
1. Korban Berangkat Haji Pakai Visa Ziarah
Syamsinar selaku korban telah mengungkapkan bahwa pihak travel awalnya hanya mengirimkan foto visa ke masing-masing jemaah namun ditutupi oleh stiker.
Dirinya dan para jemaah yang lainnya juga baru menyadari, bahwa visa tersebut sebenarnya bukan visa haji mujamalah atau furoda pada saat menuju ke Makkah.
Dirinya juga mengatakan saat berada di Makkah owner Al Hijrah dan sebagian besar jemaah sempat diamankan oleh polisi Arab Saudi. Syamsinar menambahkan bahwa hampir setiap hari jemaah disana telah digerebek oleh polisi Arab Saudi.
Selain itu, dirinya juga telah mengatakan tanda pengenal yang selalu digunakan oleh para korban penipuan haji furoda di Arafah palsu. Bahkan, kartu pengenal tersebut sebenarnya baru diberikan oleh pihak travel pada saat berada di dalam mobil menuju Arafah.
2. Jemaah Protes Dikeluarkan dari Grup
Syamsinar sendiri juga telah mengaku pernah protes di dalam grup WhatsApp. Hal ini tentunya terkait pelayanan travel yang tidak sesuai dengan janji sebelum berangkat. Namun, pihak travel tersebut justru telah mengeluarkannya dari grup WhatsApp bersama dengan anggota lainnya.
Sementara itu, belakangan ini pihak travel turut kembali mengundangnya ke grup tersebut. Syamsinar sendiri tidak lagi mempertanyakan pelayanan yang telah diberikan oleh pihak travel.
3. Pelapor Atas Nama Hantryke Umar
AKP Salehuddin selaku Kasat Reskrim Polres Barru, saat ini telah membenarkan adanya laporan dugaan korban penipuan haji furoda. Dirinya juga telah menyebutkan bahwa korban mengaku tidak memperoleh fasilitas sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pihak travel.
Salehuddin juga mengungkapkan dari laporan Hantryke sudah ada sekitar 41 orang yang menjadi korban. Hal ini tentunya termasuk Syamsinar. Pihak kepolisian juga sampai saat ini masih terus mendalami laporan dugaan penipuan tersebut.
Kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji furoda oleh salah satu travel di Barru ini sebenarnya masih masuk ke dalam tahap pemeriksaan polisi.
Hal tersebut sebenarnya turut disampaikan secara langsung oleh AKP Salahuddin selaku dari Kasat Reskrim Polres Barru. Dirinya mengatakan sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan jemaah yang merasa dirugikan.
Lanjut Salahuddin, seluruh pihak kepolisian juga berencana kedepannya semua korban penipuan haji furoda itu akan langsung dimintai keterangan. Kini sudah ada sekitar 10 Saksi Jemaah dan polisi akan terus melakukan pemanggilan lagi ke jemaah yang lainnya.
Lanjut, dirinya juga mengungkapkan hasil akan disampaikan setelah semua jemaah yang dirugikan sudah dimintai keterangan. Dirinya juga telah menegaskan bahwa pelapor atas nama Hantryke sebagai perwakilan korban penipuan yang merasa dirugikan oleh pihak travel.
Untuk laporan jemaah ke pihak polri terhadap Travel Al Hijrah Nurul Jannah hanya mempersoalkan masalah visa dan fasilitas yang dialami selama di arab Saudi.
Sementara itu, pihak travel saat dikonfirmasi oleh wartawan akan mengikuti segala proses pemeriksaan terhadap jemaah yang merasa dirugikan.
4. Al Hijrah Hanya Kantongi Izin Umrah
Kemenag Sulsel saat ini juga turun tangan dalam mengusut dugaan korban penipuan haji furoda tersebut. Hasilnya, travel tersebut sebenarnya hanya mengantongi izin dari penyelenggaraan umrah di aplikasi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) milik kemenag dengan Nomor SK 05062200075940001, tepatnya bertanggal 11 Mei 2024.
Iqbal mengatakan masyarakat yang ingin berangkat haji tersebut mudah tergiur. Hal ini tentu karena biaya ditawarkan pihak Al Hijrah di bawah dari travel lain. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu lagi menunggu lama untuk berhaji.
5. Izin Al Hijrah Terancam Dicabut
Ikbal sendiri juga telah mengungkap dari hasil penelusuran sementara. Namun, travel tersebut melanggar karena memberangkatkan jemaah haji tanpa visa.
Pihaknya juga akan mengusulkan agar izin usaha travel tersebut segera dicabut. Ikbal saat ini mengaku masih mencari keberadaan para jemaah korban travel tersebut untuk dimintai keterangan.
Dirinya mengaku ada sejumlah korban yang belum pernah ada melaporkan kasus itu ke kemenag. Lanjut, mirisnya mengungkapkan seluruh korban segera mencari petugas Al Hijrah dan kontak jemaah.
Hal ini dilakukan agar tahu hal yang dialami oleh jemaah. Bahkan, Ikbal menegaskan bahwa korban penipuan haji furoda lebih proaktif untuk datang melapor ke kepolisian.